ALUR PELAYANAN PEMERINTAH DESA PADI
1. DATANG KE KANTOR DESA
Masyarakat datang ke ruang pelayanan Pemerintah Desa Padi.
⬇️
2. AMBIL NOMOR / MENUNGGU PANGGILAN
Menunggu giliran pelayanan dengan tertib.
⬇️
3. SAMPAIKAN KEPERLUAN
Sampaikan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas.
⬇️
4. VERIFIKASI BERKAS
Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
⬇️
5. PROSES PELAYANAN
Berkas diproses sesuai jenis pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
⬇️
6. VERIFIKASI & PENGESAHAN
Dokumen diperiksa dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
⬇️
7. DOKUMEN SELESAI
Dokumen pelayanan diserahkan kepada masyarakat.
⬇️
8. SELESAI
Masyarakat menerima dokumen dan pelayanan dinyatakan selesai.
PELAYANAN ONLINE:
1. Aplikasi SIMDes Padi
2. Website: www.padi.mojokertodesa.id
JENIS PELAYANAN
1. Surat Keterangan Domisili
2. Surat Keterangan Usaha
3. Surat Pengantar Administrasi Kependudukan
4. Surat Keterangan Tidak Mampu
5. Surat Keterangan Kematian
6. Surat Keterangan/Pengantar lainnya
7. Pelayanan administrasi desa lainnya sesuai ketentuan
PELAYANAN MUDAH • CEPAT • TRANSPARAN • AKUNTABEL
PEMERINTAH DESA PADI
Kec. Gondang, Kab. Mojokerto
“MAKARYO MBANGUN DESO”












Belum Ada Komentar
Tinggalkan Komentar