Pemberian Penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes PDTT melalui Bupati kepada Desa Padi   Pemberian Penghargaan Desa Mandiri  dari Kemendes PDTT melalui Bupati kepada Desa Padi
  

Penghargaan berupa piagam dan lencana Desa Mandiri dari Kemendes PDTT. Diberikan secara langsung kepada 69 Desa di Kab. Mojokerto oleh Ibu Bupati Hj. Ikfina

Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022.

Dengan pencapaian desa mandiri, banyak keuntungan yang bisa diperoleh, diantaranya untuk pencairan dana desa hanya 2 tahap saja. Selain itu untuk desa mandiri juga mendapatkan bantuan program desa berdaya dari pemerintah provinsi jawa timur sebesar 100 juta rupiah untuk masing-masing desa.

Kepala Desa Padi menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap jajaran Perangkat Desa Padi, BPD, LKMD serta segenap masyarakat Desa Padi atas suport dan partisipasinya selama ini sehingga Desa Padi mendapatkan penghargaan ini dari Kementrian Desa PDTT. Tanpa dukungan masyarakat mustahil penghargaan ini dapat diraih.