PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA PADI   PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA PADI
  

Selasa, 25 Juni 2024

Berdasarkan Undang - Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa dirubah menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun. Sesuai dengan hal tersebut maka masa jabatan Kepala Desa Padi Kec. Gondang Kab. Mojokerto, Bapak Slamet Prayogi Hatna Wijaya, SE berubah menjadi 8 tahun.

Selasa, 25 Juni 2024 telah dilaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Mojokerto bertempat di Pendopo Graha Majatama Pemerintah Kabupaten Mojokerto oleh Ibu Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. 

Selamat dan sukses atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Bapak Kepala Desa Padi. Semoga diberi kesehatan dan tetap amanah dalam menjalankan tugasnya serta dapat melanjutkan visi misinya yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Padi.

https://youtu.be/tqMSoZqEtxA?si=vb6IQoArB7F4wv95

#makaryombangundeso #fullofmajapahitgreatness #desapadi #kabupatenmojokerto


#https://youtu.be/tqMSoZqEtxA?si=iyssgdpUofGtFTRW#