KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Koperasi Wanita Padi Indah Desa Padi Kec. Gondang Kab. Mojokerto mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 di Pendopo Balai Desa Padi membahas tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Padi (Bpk. Slamet Prayogi HW), Sekretaris Camat Gondang (Bpk. Poniman), Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto, Pengurus dan Pengawas Koperasi Wanita Padi Indah, serta anggota Koperasi Wanita Padi Indah.
Evaluasi Laporan RAT Koperasi Wanita Padi Indah dalam Laporan tutup bukunya tahun 2021, untuk laporan keseluruhan cukup baik, serta ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti aspek kelembagaan dari segi kepengurusan lengkap baik untuk pengurus maupun pengawas yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Jumlah anggota sampai akhir tahun 2021 adalah 200 orang. Dari jumlah anggota yang ada perlu diidentifikasi anggota yang aktif dan yang tidak aktif. Hal ini untuk bisa mengambil langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memberikan pelayanan kepada anggota. Usaha yang dilaksanakan Koperasi Wanita Padi Indah adalah simpan pinjam.
“Dalam sambutannya Kepala Desa Padi menucapkan selamat kepada Koperasi Wanita Padi Indah atas peningkatan dari tahun sebelumnya. Kepala Desa Padi juga menghimbau kepada pengurus dan anggota agar mempunyai rasa memiliki terhadap Koperasi Wanita ini dengan tidak hanya menuntut haknya saja melainkan juga harus memenuhi kewajibannya guna membesarkan Koperasi Wanita ini agar bisa mengembangkan usahanya kedepan”. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Sekcam Gondang.
"Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto menyampaikan terima kasih kepada Koperasi Wanita Padi Indah karena telah dapat menyelenggarakan RAT tutup buku tahun 2021 semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar. Harapannya agar semakin meningkatkan kinerja dalam tujuan melayani anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota dapat tercapai. Juga disampaikan bahwa Koperasi Wanita Padi Indah didorong untuk dapat mengembangkan usaha ke kegiatan usaha lainnya”.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi sebuah koperasi merupakan hal yang mutlak yang dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. Selain itu RAT juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yaitu asas kekeluargaan. Dalam RAT Koperasi ini membahas beberapa hal diantaranya sebagai berikut: laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas pelaksanaan tugas selama satu tahun lampau yang dibagi dalam tiga aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek usaha, dan aspek keuangan, serta kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota dan masalah-masalah lain terkait pengawasan jalannya pengelolaan koperasi yang diajukan oleh pengawas maupun anggota koperasi.
Pelaksanaan RAT ini untuk mengevaluasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tahun 2021. Pertanggungjawaban penting dilakukan karena untuk mengukur kinerja pengurus serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan agar pada masa-masa mendatang kinerja koperasi dapat lebih diperbaiki dan bisa lebih sempurna lagi. Dengan harapan koperasi ini dapat menjadi koperasi yang sehat, mandiri dan akan semakin banyak yang tertarik menjadi anggota koperasi.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Wanita Padi Indah Desa Padi Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto berlangsung dengan lancar, aman, dan terkendali.












Tidak Ada Komentar