Padi, 23 Mei 2025
Pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Pendopo Balai Desa Padi jam 19.00 WIB sampai selesai, Pemerintah Desa Padi bersama BPD melaksanakan Musyawarah Desa Kbusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Padi.
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
~ Makaryo Mbangun Deso ~
#desapadimojokerto #desapadiberbudaya #makaryombangundeso #fullofmajapahitgreatness #mojokertoadilmakmur #pkp #pembangunankawasanperdesaan #mojokertolebihmajuadildanmakmur #koperasi #koperasidesamerahputih












Tidak Ada Komentar