Pemerintah Desa Padi, [Kamis 03/02/2022] Terkait dengan adanya PP 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 15 Tahun 2021, Desa Padi mengadakan musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat, BPD, Ketua LPM, Ketua PKK, dan juga Ketua Bumdes.
Musyawarah membahas pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
BUMDesa atau BUMDES adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
DBM Eks PNPM-MPd adalah singkatan dari Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd. DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip kepemilikan bersama masyarakat; partisipatif dan demokratis; sederhana, berpihak, dan melindungi; keterbukaan dan kemandirian; kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; terkendali dan seimbang; dan berkelanjutan.
Tujuan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa bersama adalah untuk pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa; menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel; memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.
Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjadikan masyarakat Desa Padi sejahtera dan dapat menjadikan Desa semakin maju.
Source :
Permen Desa PDTT 15 tahun 2021 tentang Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA












Tidak Ada Komentar