Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa Hal ini tedapat pada Kepmen No. 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim. Saya, Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa RI menyatakan dan menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai hari bakti pendamping desa," tegas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pidatonya di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Menteri Desa menegaskan penetapan Hari Bakti Pendamping Desa untuk mengapresiasi dan juga untuk memuliakan profesi pendamping desa yang sudah berjasa bagi pembangunan untuk desa dalam kurun waktu 6 tahun terakhir ini.
Dipilihnya 7 Oktober sebagai hari bakti pendamping desa karena hal tersebut merupakan momen pertama kali para pendamping diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran. Tidak hanya itu, kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di 8 daerah yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar, Manado, dan Jayapura pada Oktober 2016.
Source : beritasatu.com












Tidak Ada Komentar