Layanan Kependudukan Tatap Muka Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan Gondang   Layanan Kependudukan Tatap Muka Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan Gondang
  

Menindak lanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tanggal 31 Oktober 2022 Nomor : 470/8707/416-111/2022, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat diatas, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto akan membuka Pelayanan Administrasi Kependudukan Tatap Muka di Kantor Kecamatan Gondang mulai tanggal 7 November 2022

Adapun jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Gondang adalah sebagai berikut Penerbitan KK (Kartu Keluarga), Penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWN), Penerimaan berkas pengajuan KTP Elektronik dan KIA (Kartu Identitas Anak) serta Validasi Data

Dengan adanya Pelayanan tatap muka (offline) di Kantor Kecamatan, maka Pelayanan Adminduk secara Online melalui WA untuk sementara tidak dioperasikan dan kedepannya akan diserahkan Pelayanan Administrasi Kependudukan secara online via website yang Saat ini masih dalam proses Pengerjaan oleh Diskominfo

 

Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto